Thursday, January 2, 2025
spot_img
HomeTravelPresiden Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

Presiden Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

INAKINI.COM – Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri yang lebih ketat. Tujuannya adalah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut pada Kamis (26/12/2024).

Dalam edaran ini ada 14 jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukannya dinas luar negeri, di antaranya:

  • Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral
  • Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/mandahan/Detasering
  • Misi Olahraga
  • Kunjungan Presiden/Wakil Presiden
  • Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga
  • Misi Kemanusiaan
  • Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga
  • Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test
  • Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan
  • Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi
  • Pelatihan/Training/Studi Tiru
  • Studi Banding/Brenchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi
  • Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama
  • Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan

Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga serta kepala daerah. Dalam surat edaran disebutkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dilakukan secara efektif, efien dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Indonesia. Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

PDLN hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Prasetyo juga menegaskan, kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta sangat terbatas.

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo.

Laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto kembali mengungkit rencana pemotongan perjalanan dinas ke luar negeri dalam pidatonya di Sidang Tanwir dan Resepsi Milad Muhammadiyah ke-112 di Kupang, NTT, Rabu, 4 Desember 2024.

Prabowo menyebut perjalanan dinas luar negeri para pejabat nilainya mencapai US$3 miliar dolar. Dengan mengurangi anggaran hingga 50%, negara berpotensi melakukan penghematan hingga Rp15 triliun.

“Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja,” ujar Prabowo

Kebijakan ini diharapkan menciptakan efisiensi anggaran, sekaligus memastikan perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat nyata. Pembatasan juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam menjalankan tugas internasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments