Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsPemprov Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah jika Ingin Bebas Retribusi

Pemprov Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah jika Ingin Bebas Retribusi

INAKINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan aturan baru yang mewajibkan warga untuk memilah sampah jika ingin terbebas dari retribusi pelayanan kebersihan (RPB). Aturan baru ini mulai berlaku Rabu, 1 Januari 2025.

“Warga yang memilah sampahnya dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi pelayanan kebersihan. Namun, jika tidak memilah sampah, maka retribusi akan tetap dikenakan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta pada Minggu (17/11/2024).

Asep Kuswanto menjelaskan pemilahan sampah dari sumber utama merupakan langkah penting untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini juga diharapkan mendukung upaya pengurangan sampah melalui penerapan retribusi pelayanan kebersihan (RPB), yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Rumah tangga yang aktif memilah sampah atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan insentif berupa pembebasan retribusi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.

“Sistem pengelolaan sampah di Jakarta dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir,” tambah Asep Kuswanto.

Asep Kuswanto juga menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu, termasuk program pengelolaan sampah berbasis RW, penerapan ekonomi sirkular melalui bank sampah, dan pembangunan Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menilai mekanisme tersebut memberikan insentif kepada masyarakat yang sudah memilah sampah dari sumbernya agar terbebas dari retribusi kebersihan.

“Jakarta bisa menjadi model inspiratif dalam pengelolaan sampah bagi daerah lain,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa Jakarta telah menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui regulasi, seperti Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pengelolaan sampah di tingkat RW.

“Melalui peraturan tersebut, Jakarta menunjukkan komitmen nyata dalam mengurangi sampah dari sumbernya,” ujar Teguh Setyabudi.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah sampah nasional pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 61,62% yang terkelola, sementara sisanya, 38,38%, belum tertangani dengan baik.

Di Jakarta sendiri, data menunjukkan bahwa jumlah sampah harian mencapai 7.500 ton. Sebagian besar berasal dari kawasan permukiman (60%), sedangkan sisanya dari sektor usaha dan industri (29%).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments