Friday, December 13, 2024
spot_img
HomeFinanceSri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Menteri hingga 50%

Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Menteri hingga 50%

INAKINI.COM – Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50% untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Deni Surjantoro di Jakarta pada Senin (11/11/2024), menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments