Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeTravelPemerintah Terapkan Tarif Baru Layanan Paspor

Pemerintah Terapkan Tarif Baru Layanan Paspor

INAKINI.COM – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024. Hal itu tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan pihaknya menyambut baik penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian. Hal ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.

“Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan. Khususnya dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami,” ujar Subki Miuldi pada Senin (28/10/2024).

Subki Miuldi merinci, tarif terbaru untuk paspor biasa nonelektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

Selain itu, lanjutnya, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai dihari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak.

“Denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak. Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar (kondisi di luar kendali manusia, Red) pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 untuk orang asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments