Thursday, September 19, 2024
spot_img
HomeHealthAturan Baru Pengendalian Rokok Eceran Tekan Konsumsi Remaja

Aturan Baru Pengendalian Rokok Eceran Tekan Konsumsi Remaja

Pembatasan Iklan Rokok

Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50 persen. Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam.

Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun. PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik.

Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).

Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Pasal 451 ayat (1) menyatakan bahwa iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10 persen dari total durasi iklan dan tidak kurang dari dua detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan.

Serupa dengan aturan iklan rokok di videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, diantaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”.

Selain itu, iklan tidak boleh ditujukan kepada anak, remaja, dan/atau wanita hamil, serta tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments