INAKINI.COM – Indonesia dikabarkan akan segera menerapkan tarif impor hingga 200 persen, pada barang-barang dari China. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Indonesia (Mendag) Zulkifli Hasan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat.
Zulkifli Hasan mengatakan perang dagang yang sedang berlangsung antara China dan negara-negara Barat menyebabkan situasi kelebihan pasokan di negara Asia tersebut.
Produk-produk China yang ditolak oleh negara-negara Barat terpaksa dialihkan ke pasar lain seperti Indonesia. Praktik ini dikenal sebagai dumping, yaitu ketika suatu negara menjual produk di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga di pasar domestiknya. Hal ini mengancam keberlangsungan produsen lokal di negara pengimpor.
“Dengan tarif impor yang tinggi, kami berharap bisa melindungi UMKM dan industri lokal agar dapat bertahan dan berkembang,” ujar Zulkifli Hasan.
Tarif yang direncanakan akan berkisar antara 100 hingga 200 persen dan akan berlaku setelah regulasi disahkan.
Lantas, apakah mobil dan kendaraan lain dari Negeri Tirai Bambu juga dikenakan pajak tambahan itu? Dikutip dari Nikkei Asia, beberapa barang seperti sepatu, pakaian, tekstil, kosmetik, dan keramik masuk ke dalam kategori yang kena pajak tambahan. Sementara itu, mobil dan suku cadang belum termasuk dalam daftar.
Khusus untuk mobil listrik, pemerintah bahkan menggelar karpet merah untuk perusahaan yang mau berinvestasi di Tanah Air dengan menyediakan insentif khusus.
Salah satunya yaitu pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, untuk pembelian mobil listrik impor Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024.
Seluruh PPnBM akan ditanggung pemerintah, untuk pembelian mobil listrik impor CBU dan CKD selama masa pajak Januari-Desember 2024.
Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, pengusaha harus memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Komisi VI DPR RI menyoroti rencana Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) untuk menerapkan tarif bea masuk 200% bagi barang impor asal China. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan industri lain dan meningkatkan impor ilegal.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa model kebijakan bea masuk 200% ini tidak tepat jika diterapkan secara generalisir.
“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Menurut Darmadi, setiap sektor industri memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda pula.
Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan identifikasi permasalahan di setiap sektor industri sebelum merumuskan kebijakan.