Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeTravelBea Cukai Batasi 5 Barang Impor Bawaan Penumpang Mulai 10 Maret

Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Bawaan Penumpang Mulai 10 Maret

INAKINI.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Ketentuan baru diterapkan seiring mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor per 10 Maret 2024.

Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo pada Senin (11/3/2024).

Gatot Sugeng Wibowo mengatakan berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat.

Jumlah komoditas barang bawaan penumpang akan diberi batas maksimal saat kembali pulang ke Indonesia.

Dia menuturkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang,” tutur Gatot Sugeng Wibowo.

Selanjutnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik seharga USD 1.500. Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia. Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” kata Gatot.

Gatot Sugeng Wibowo pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” kata dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments