Tuesday, October 15, 2024
spot_img
HomeTravelKemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari

INAKINI.COM – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) resmi memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445H/2024M tahap 1. Dimana semula batas waktu pelunasan Bipih ditutup pada 12 Februari 2024. Kemudian diperpanjang menjadi 23 Februari 2024.

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta pada Senin (12/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebut Anna Hasbie.

“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji

Adanya perpanjangan masa Bipih ini karena banyak calon jemaah haji yang masih menyelesaikan Istitoah kesehatannya namun belum melakukan pelunasan haji. Hal ini terjadi di seluruh Indonesia.

Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang dikirim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Indonesia (Kemenang) Nomor: B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1 KS.02/2/2024, hal Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler 1445H/2024M, juga dijelaskan bahwa:

  1. Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024;
  2. Waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024;
  3. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.

Besaran biaya haji atau Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) secara nasional sekitar Rp 93,4 juta.

Dan ini bukan semua dibebankan kepada jamaah. Jamaah hanya menanggung 60 persen, sisanya 40 persen ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 6 Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2024, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat tiap embarkasi.

Surat perpanjangan masa pelunasan perihal di atas, yang tertanggal 12 Februari ini, ditujukan selain kepada para Kakanwil Kemenag se Indonesia, juga Kepala BPKH, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahap 2

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments