INAKINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (KemenKominfo) berencana untuk melakukan pergantian dari e-KTP fisik ke IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Dalam rencana tersebut IKD akan menggantikan sekitar 50 juta e-KTP fisik yang diestimasikan dilakukan hingga akhir 2023.
Dalam rencana tersebut IKD yang merupakan KTP Digital akan tersedia di ponsel masing-masing penduduk Indonesia.
“Sayonara e-KTP, selamat datang IKD. Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,†demikian bunyi unggahan dalam akun resmi Kominfo pada Rabu, 7 Desember 2023.
Namun sayangnya unggahan tersebut saat ini diketahui telah dihapus dan tidak dapat ditemukan di akun resmi Kominfo.
Dilakukan berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022
Rencana penggantian ini sudah dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) sejak awal tahun 2023, dengan alasan penerbitan e-KTP membutuhkan waktu yang lama dan anggaran lebih besar. Kemendagri juga menyatakan IKD sebagai upaya mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data penduduk.
Di sisi lain, uji coba penggunaannya baru akan diterapkan di sejumlah daerah seperti misalnya di DKI Jakarta dan Surabaya.
Hal tersebut berdasarkan aturan yang tercatat dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.