Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFinanceSistem Pajak Canggih 'Core Tax' Siap Diluncurkan pada 1 Juli 2024

Sistem Pajak Canggih ‘Core Tax’ Siap Diluncurkan pada 1 Juli 2024

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) tengah mempersiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, rencananya implementasi core tax system siap diluncurkan pada 1 Januari 2024. Hanya saja, lantaran pada tahun 2024 bertepatan adanya momen pemilihan presiden (pilpres), maka pihaknya menunda implementasi tersebut.

“Insyaallah fixnya 1 Juli 2024 kita akan launching,” ujar Dedi pada Senin (20/11).

Adapun sistem pajak canggih alias core tax system ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2028 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dedi Kusnadi mengungkapkan saat ini terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam core tax system. Namun, yang terkait dengan wajib pajak hanya terdapat lima proses bisnis, salah satunya adalah proses bisnis registrasi atau pendaftaran.

“Secara umum kita ada perubahan 21 proses bisnis, tapi nanti yang terkait dengan wajib pajak itu hanya lima proses bisnis, salah satunya adalah registrasi atau pendaftaran,” imbuh Dedi.

Adapun, 21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut antara lain: pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

“Kelebihan sistem yang baru, dia akan menerima seluruh data darimana pun, termasuk data rekening bank. Jadi mereka yang penyedia data termasuk perbankan, ekspor-impor semua datanya masuk ke sistem,” ujar Dedi.

Dengan sistem pajak yang baru tersebut, semua transaksi wajib pajak yang tercatat akan masuk ke dalam core tax system. Begitu juga untuk transaksi pada saat pembelian kendaraan bermotor.

“Ke depan karena sudah tersistem, begitu mereka bertransaksi misalkan artis dapat job dimana, dapat bayaran Rp 100 juta, otomatis nanti datanya masuk,” katanya.

“Tahun depan, kalau transaksi tercatat semua masuk ke dalam sistem. Termasuk pembelian kendaraan kendaraan, beli motor, beli mobil itu langsung transaksi masuk,” imbuh Dedi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments