Sunday, April 28, 2024
spot_img
HomePoliticsKPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres Sesuai Putusan MK

KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres Sesuai Putusan MK

INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

PKPU tersebut Bernomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu merubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres.

Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Revisi PKPU itu pun telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments