Monday, April 29, 2024
spot_img
HomeTravelKemenag Laporkan Aktivitas Umrah 'Backpacker' ke Polisi

Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah ‘Backpacker’ ke Polisi

INAKINI.COM – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) Nur Arifin memastikan telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Nur Arifin dalam keterangan resminya dikutip Selasa (3/10).

Meski begitu Nur Arifin tak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

Nur Arifin menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115 disebutkan ‘setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah’.

Larangan tersebut terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana berupa penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata dia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menambahkan Kemenag turut meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat lebih banyak lagi.

“Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” kata dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments