Saturday, May 4, 2024
spot_img
HomeFinanceUndang-undang APBN 2024 Resmi Disahkan!

Undang-undang APBN 2024 Resmi Disahkan!

INAKINI.COM – Pemerintah dan Anggota DPR RI memiliki kesepahaman bahwa APBN tahun 2024 tetap harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan geopolitik serta mendukung agenda pembangunan termasuk pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/9) di Jakarta.

Kondisi ekonomi Indonesia dan global masih menghadapi tantangan, seperti inflasi dan perang Rusia-Ukraina. Tantangan-tantangan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, sehingga perlu diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan APBN 2024 yang tepat.

Menkeu melanjutkan bahwa APBN harus selalu dijaga agar tetap menjadi instrumen yang sehat dan sustainable. Menurut Menkeu, hal ini karena agenda pembangunan Indonesia masih sangat banyak. Selain itu, APBN juga diharapkan menjadi alat untuk fundamental perekonomian Indonesia melalui transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

“Tahun 2024 adalah tahun terakhir masa bakti pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, maka APBN 2024 memiliki peran yang penting untuk menuntaskan program strategis dan memberikan fondasi yang kuat serta sustainable bagi transformasi pemerintah maupun ekonomi secara berkelanjutan,” lanjut Menkeu.

Pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024 yaitu:

  1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%
  2. Inflasi terkendali sebesar 2,8%
  3. Nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$
  4. Suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7%
  5. ICP disepakati sebesar US$82/Barel
  6. Lifting minyak disepakati sebesar 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari

“Pendapatan Negara tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat dan aspek keadilan,” kata Menkeu.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

“Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dan disetujui oleh DPR sebesar 2,29% PDB atau secara nominal Rp522,8 triliun. Pemerintah terus akan melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dalam menghadapi gejolak dan dinamika global higher for longer dari interest rate global,” tegas Menkeu.

Selain itu, pembiayaan investasi pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp176,2 triliun dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik untuk mampu menjalankan bisnis dan layanan secara efisien dan produktif.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments