INAKINI.COM – PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau Waskita melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17.
Penundaan karena Waskita sedang dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan guna menunjang proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada pemegang obligasi.
“Saat ini perseroan sedang dalam proses review MRA secara komprehensif. Guna menunjang proses review tersebut, perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi non penjaminan,†terang SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Ermy Puspa Yunita.
Untuk itu, lanjut Ermy, sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, Waskita Karya melakukan penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo tersebut.
“Saat ini Perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung,†tambahnya.
Menurutnya, Waskita Karya tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda. Waskita Karya juga tetap akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.
“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko,” tutup Ermy Puspa Yunita.