Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeHotFatwa MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Fatwa MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

INAKINI.COM – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan penggunaan masker saat sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (31/3).

Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197):

“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.

Alasan Makruh: Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, memakai masker saat beribadah salat pada situasi masyarakat sudah kembali normal dari masa pandemi, hukumnya adalah makruh.

Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM), maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal.

Pengecualian: Meski demikian, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum penggunaan masker makruh tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.

KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah tidak makruh untuk menjaga diri.

“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di aharus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” ungkap kiai Miftah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments