Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomeNewsJadwal SIM Keliling Jakarta 6 Februari 2023, Berikut Informasinya

Jadwal SIM Keliling Jakarta 6 Februari 2023, Berikut Informasinya

INAKINI.COM – Jadwal SIM Keliling Jakarta pada 6 Februari 2023 tersedia di beberapa titik lokasi. Pengurusan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dirasakan membantu masyarakat karena daya jangkaunya lebih luas.

Dokumen syarat hingga kelengkapan dibutuhkan berupa KTP asli dan fotokopinya hingga SIM yang ingin diperpanjang sampai fotokopinya ditambah bukti cek kesehatan.

Jadwal SIM Keliling Jakarta 6 Februari 2023

Secara lengkap ada beberapa jadwal yang dibutuhkan masyarakat untuk mempersiapkan berbegai persyaratannya.

Berikut ada data mengenai jadwal SIM Keliling Jakarta 6 Februari 2023 besok.

  1. Jakarta Utara : Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
  2. Jakarta Barat : Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  4. Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini.
  5. Jakarta Pusat : Lobby Selatan ITC Cempaka Mas.

Baca Juga : Tahu Kah Kamu? Sutrisno dan Nurhayati Jadi Nama Paling Populer di Indonesia

Jam Operasional SIM Keliling

Untuk diketahui jam operasional dari SIM Keliling di semua daerah memiliki perbedaan. Sedangkan untuk daerah Jakarta dimulai pada pukul 8 pagi sampai jam 3 sore atau bisa berubah.

Jadwal SIM Keliling Jakarta
Jadwal SIM Keliling Jakarta

Biaya Perpanjangan SIM C dan SIM A

Untuk besaran biaya SIM C dan SIM A tentu saja tidak sama. Permohonan perpanjangan SIM A sendiri butuh biaya mencapai Rp 80.000 sudah tertuang di PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sedangkan untuk SIM C butuh biaya mencapai Rp 75.000.

Baca Juga : Download Canva For PC, Ini Deretan Kelebihannya

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Adapun persyaratan untuk bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C diantaranya seperti berikut:

  1. Fotokopi KTP masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Bukti Cek Kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi.

Diharapkan setiap pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat memiliki SIM untuk memberi ketertiban dalam berkendara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments