Friday, March 29, 2024
spot_img
HomeNewsKompolnas Akan Beri Sanksi Etik dan Pidana di Kasus Kompol D Nikah...

Kompolnas Akan Beri Sanksi Etik dan Pidana di Kasus Kompol D Nikah Siri

INAKINI.COM – Publik dan beberapa netizen melihat kasus yang melibatkan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia dan Kompol D yang diketahui sebagai perwira menengah Polda Metro Jaya.

Sosok Wanita dengan nama Nur sebagai penumpang di mobil Audi A6 telah diketahui menabrak mahasiswa Selvi Amalia.

Kompolnas menyayangkan dari tindakan Kompol D yang telah diketahui melakukan pernikahan siri.

Baca Juga : Dipanggil Presiden, Dirut Bulog Diminta Atasi Kenaikan Harga Beras

“Kami sangat menyesalkan jika terbukti benar bahwa Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Rabu (31/1/2023) dilansir dari halaman Detik.com.

Poengky menambahkan dari tindakan selingkuh jadi satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Poengky juga melihat Kompol D tidak hanya melanggar kode etik akan tetapi juga melanggar UU Perkawinan.

Baca Juga : rahan Presiden Soal Tindak Lanjut Kerja Sama Migas dan Pertambangan

“Perselingkuhan saja adalah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga dilihat dari Pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya tegas pasal 45 UU PKDRT. Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melnggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan hingga aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan satu tidakan pidana KDRT,” kata Poengky.

Kompolnas Akan Beri Sanksi Etik dan Pidana di Kasus Kompol D Nikah Siri
Kompolnas Akan Beri Sanksi Etik dan Pidana di Kasus Kompol D Nikah Siri

Poengky juga mengatakan dari kasus Kompol D tersebut juga perlu diproses secara kode etik dan pidana. Tidak hanya itu Poengky menilai dari sikap seorang polisi Kompo D harus patuh terhadap hukum sehingga ada efek jera dari pemberian sanksi dan pidana.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H pada 23 Maret dan Lebaran 21 April

“Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena sudah masuk ke kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimal 3 tahun penjara,” kata Poengky.

“Sebagai seorang polisi, Kompol D sendiri juga wajib menaati semua aturan hukum. Sehingga harus ada efek jera ke Kompol D tersebut, maka ada sanksi etik dan pidana yang wajib dijatuhkan secara maksimal bila terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat polisi yang bersangkutan perlu berikan contoh baik ke masyarakat guna tetap setiap terhadap istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja yang bersangkutan tega menduakan,” tambah Poengky.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments