Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsBukan Hanya Gugatan Rp 56.1 Miliar, Meikarta Juga Berikan Gugatan Lain ke...

Bukan Hanya Gugatan Rp 56.1 Miliar, Meikarta Juga Berikan Gugatan Lain ke Konsumennya

INAKINI.COM – Carut marut masalah Meikarta ke konsumen ternyata masih belum usai. Dari pihak konsumen menuntut ganti rugi karena yang mereka harapkan tidak kunjung direalisasi justru pihak Meikarta menuntut balik sebesar Rp 56,1 miliar ke konsumennya.

Langkah dari pengembang Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama langsung menggugat 18 konsumennya yang masih menuai sorotan publik.

MSU dengan gugatannya meminta ganti rugi mencapai Rp 56.1 miliar ke tergugat. bukan hanya itu saja, ada deretan gugatan lainnya yang secara khusus ditujukan ke konsumen.

Baca Juga : Sri Mulyani Indrawati Masuk Dalam Forbes 50 Over 50: Asia 2023

Dilansir dari halaman Tempo pada 26 Januari 2023, terlihat ada gugatan dilayangkan oleh MSU dengan alasan konsumen melakukan pencemaran nama baik.

Pada sistem informasi gugatan MSU tersebut sudah terdaftar dalam nomor perkara 1194/pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 26 Desember 2022.

Pada pokok perkara yang digugat tersebut PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta tersebut untuk menganggung renteng mengganti kerugian mencapai Rp 56.1 miliar.

Baca Juga : Bali Nomor 2 Destinasi Terpopuler Dunia Versi Travellers’ Choice Tripadvisor 2023

Rincian dari gugatan tersebut disebabkan dari kerugian materiil karena melawan hukum mencapai Rp 44.1 miliar dan kerugian imateriil mencapai Rp 12 miliar.

Tidak hanya itu saja, dari pengembang sekaligus anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk tersebut meminta ke semua konsumennya agar menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan aksi hingga pernyataan memfitnah dan merusak reputasi nama baik penggugat.

MSU masih meminta kepada majelis hakim guna mengabulkan permohonan sita jaminan hingga menetapkan sita jaminan untuk segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments