INAKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur telah menetapkan daftar pembagian tahap pertama hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) karena pailit.
Sebanyak 1.225 eks karyawan mendapat jatah pesangon Rp 54,8 miliar. Atau tiap orang kebagian Rp 44,73 juta.
“Pembagian harta pailit Merpati Airlines pada tahap pertama ini, merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tertanggal 2 Juni 2022,” dari siaran pers pada Senin (2/1).
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa daftar pembagian aset pailit Merpati Airlines tahap pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan tersebut adalah milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
“Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan,†paparnya.
Adapun dari daftar pembagian tahap pertama, dengan rincian:
- Eks karyawan Merpati Airlines mendapat bagian dari penjualan harta pailit. Pertama, 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian harta pailit sebesar Rp 54,8 miliar.
- Pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines. Seluruh hasinya akan dibagikan kembali kepada para kreditur. Pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.