INAKINI.COM – Roy Suryo telah resmi divonis penjara selama 9 bulan di kasus meme stupa Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo sendiri dinyatakan resmi bersalah karena menyebarkan informasi kebencian atas permusuhan berdasarkan SARA.
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok antargolongan (SARA),” dikutip dari kata hakim Martin Ginting pada Rabu 28 Desember 2022.
Baca Berita Lainnya :
- Indra Bekti Alami Pendarahan Otak, Yuk Kenali Faktor Penyebabnya
- Nikita Mirzani Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
- Pak Ogah ‘Si Unyil’ Meninggal Dunia Setelah Berjuang Hadapi Penyumbatan Pembuluh Darah
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo pidana penjara selama 9 bulan,” tambah Martin Ginting.
Roy Suryo sendiri tidak mendapat vonis denda pada putusan tersebut, namun pihak Jaksa masih berniat untuk lakukan banding terhadap putusan tersebut sementara pihak pengacara Roy Suryo masih pikir-pikir.