INAKINI.COM – Indonesia telah mengajukan banding terhadap Organisasi Perdagangan Dunia/ World Trade Organization (WTO) untuk menegaskan haknya untuk melarang ekspor bijih logam.
Seruan itu dikirim ke anggota WTO pada hari Senin (12/12), menurut pemberitahuan di situs WTO.
WTO sebelumnya telah memutuskan mendukung keluhan European Union (EU) bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia merugikan industri baja.
Perselisihan dimulai pada tahun 2021 ketika European Union (EU) meminta pembentukan panel, mengatakan bahwa persyaratan negara Asia Tenggara untuk mineral diproses secara lokal dan kegagalannya untuk segera menerbitkan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan WTO.
Sebuah panel ahli WTO bulan lalu mendesak negara Indonesia, yang merupakan produsen bijih nikel terbesar di dunia, untuk menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban WTO.
Putusan tersebut dapat membahayakan upaya Indonesia untuk mendorong negara kaya sumber daya tersebut ke atas rantai nilai komoditas dan mengembangkan kilang logam lokal (metal refineries).