Cakupan Wilayah Provinsi Papua Barat Daya
Keenamnya wilayah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat, antara lain:
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kota Sorong (ibu kota)
Batas wilayah
Pasal 4 UU Papua Barat Daya menjelaskan batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya.
- Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Samudera Pasifik.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Penjabat sementara provinsi Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pj Gubernur Papua Barat Daya: Muhammad Musa’ad.
Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan keputusan Republik Indonesia Nomor 122/P tanggal 9 Desember 2022 tentang pengangkatan Pejabat Gubernur Papua Barat Daya.
Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Musa’ad menjabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua.
DPR dan MRP Papua Barat Daya
Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.
Pasal 12 RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.