INAKINI.COM – Pihak BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis dua data perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran mengenai cara pembuatan obat atau CPOB di dalam obat sirup.
Dua perusahaan tersebut diketahui PT Samco Farmda dan PT Ciubros Farma.
“Setelah dilakukan proses uji sampling dan pengujian bahan baku pelarut dan produksi jadi dari industri farmasi ada dua perusahaan farmasi yang didapatkan cukup bukti yakni PT Samco Farmda dan PT Ciubros Farma,†kata Penny K Lukito sebagai Kepala BPOM pada Rabu 9 November 2022.
Baca Juga : Kemenkeu Rilis Aturan Baru Pembayaran Visa Dari Luar Negeri, Ini Info Lengkapnya
Dari hasil pengujian tersebut bahan baku dan produk dua industri farmasi tersebut terlihat adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak memenuhi persyaratan dan melebihi ambang batas aman.
“Pada kedua industri farmasi tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di semua daerah Indonesia dan memusnahkan semua produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman,†kata Penny.
Proses dari penarikan semua produk tersebut berlaku di segala gerai dan pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, hingga instalasi farmasi rumah sakit, klinik, puskemas, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Baca Juga : Kemenkeu Umumkan Kupon Sukuk Tabungan ST009 6,15% per Tahun
Produk dari PT Ciubros Farma ditarik dan dimusnahkan diantaranya stiomo dancitoprim, sedangkan dari PT Samco Farma juga didapati dua produk yakni samcodryl dan samconal.
Sebelumnya, pihak BPOM juga memberi sanksi ke tiga perusahaan diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical industries, dan PT Afi Farma.