INAKINI.COM – Waspadai penyakit gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk memberi instruksi ke semua apotek di Indonesia dalam waktu ini tidak menjual obat bebas dalam wujud sirop ke masyarakat.
Sedangkan dari tenaga medis juga diharapkan bisa menghentikan pemberian resep obat sirop ke pasien.
Langkah tersebut sebagai antisipasi pemerintah dalam menangani penemuan gangguan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal yang masih menyerang usia anak-anak.
Keputusan tersebut tertuang dari Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/II/3461/2022 mengenai Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang sudah diteken Plt.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utamai, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga : Breaking News: BI Putuskan Naikkan Suku Bunga Lagi, Jadi 4.75%, Apa Dampaknya?
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Kemenkes kemudian merekomendasikan sejumlah metode dalam pemberian obat pengganti obat sirop.
Dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menghimbau untuk semua dokter beserta tenaga kesehatan di fasilitas semua daerah bisa memberi obat puyer monoterapi kepada pasien.