Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeHealthImbas Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Instruksikan Apotek Stop Jual Obat Sirup...

Imbas Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Instruksikan Apotek Stop Jual Obat Sirup Anak

INAKINI.COM – Kementerian Kesehatan memberi instruksi ke semua apotek di Indonesia untuk dalam waktu dekat tidak menjual obat bebas hingga bebas terbatas dalam wujud sirup ke masyarakat.

Himbauan tersebut disebabkan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterior atau sering disebut ginjal progresif atipikal yang terjadi di usia anak 0-18 tahun.

Instrumen dari Kemenkes tersebut sudah tertuang di Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada tanggal 18 Oktober 2022 mengenai Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak.

Baca Juga : Cara Kurangi Konsumsi Makanan Olahan, Jadi Kreatif di Dapur

“Semua apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam wujud sirup ke masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari SE poin ke delapan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Selain itu, pada Surat Edaran tersebut memperlihatkan instruksi ke tenaga kesehatan hingga fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak membuat resep obat-obatan dalam bentuk sirup.

Baca Juga : 5 Korban Penyakit Ginjal Akut Misterius di Yogyakarta Meninggal Dengan Gejala Awal Demam dan Pilek

“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dalam SE tersebut.

Pihak Kemenkes masih memberi himbauan kepada orang tua dengan anak usia balita untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat-obatan yang bisa didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang masih kompeten dan dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. ***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments