Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceRealisasi Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022 Capai Rp 1.171,8 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022 Capai Rp 1.171,8 Triliun

INAKINI.COM – Penerimaan pajak hingga Agustus 2022 berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) mencapai Rp 1.171,8 triliun.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022 ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp 1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp 1.485 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada Selasa (04/10).

Berikut rincian dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2022, yakni:

  1. Rp 661,5 triliun PPh non migas (88,3% target)
  2. Rp 441,6 triliun PPN dan PpnBM (69,1% target)
  3. Rp 55,4 triliun PPh migas (85,6% target)
  4. Rp 13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40% target)

Sementara itu, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor tumbuh 48,9%.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan antara lain phasing-out insentif fiskal, pelaksanaan UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak.

Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3%, jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%, pertambagan 8,9% tumbuh 233,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 10%.

“Kemudian lanjut dengan update UU HPP, beberapa tadi ini adalah bagian dari reform regulasi atau reform kebijakan yang kita letakkan di UU HPP, bahwa ada beberapa yang terus menerus menjadi salah satu perluasan basis kita di tahun 2022,” tandas Suryo.

Pertama, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 127 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp 8,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp 3,54 triliun.

Kedua, Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 74,44 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp 32,81 miliar.

Ketiga, Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp 65,99 miliar.

Keempat, dari dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022 terdapat penambahan penerimaan PPN sebesar Rp 1,96 triliun pada April 2022, Rp 5,74 triliun pada Mei 2022, Rp 6,25 triliun pada Juni 2022, Rp 7,15 triliun pada Juli 2022, dan Rp 7,28 triliun pada Agustus 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments