- Pastikan Anda Mendapat Bukti Tertulis
Secara tidak langsung nantinya Anda bisa mendapat bukti tertulis mengenai proses penutunan kartu kredit.
Tersedianya bukti tertulis ini dirasakan perlu dari pihak bank ataupun nasabah sendiri.
Cermati dari dokumen yang nantinya bisa menjadi penyelamat jika terjadi tagihan kartu kredit meskipun sudah ditutup.
- Semua Nasabah Memiliki Hak Menutup Kartu Kredit
Perlu Anda pahami kembali bahwa setiap bank penerbit perlu memproses dari permintaan penghentian kartu kredit dari semua nasabahnya.
Berdasarkan aturan dari Bank Indonesia bahwa dari permintaan penghentian kartu kredit nasabah tersebut juga bisa dilakukan dengan proses yang benar.
Jika dari pihak bank mempersulit permintaan Anda, maka laporkan ke pihak Bank Indonesia.
Proses dari penutupan kartu kredit tidak memakan waktu lama, paling tidak selama 3 hari saja.