“Maka yang diharapkan pemerintah UMKM, atau bengkel yang punya kompetensi,†kata Hari.
Mengenai regulasi seputar program konversi motor listrik telah dirilis Kemenhub di tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 mengenai Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sedangkan konversi motor listrik masih dilakukan pada basis bahan bakar. Modifikasi tersebut masih dilakukan pada skala bengkel sampai teknisi yang sudah mendapat setifikasi pihak Kemenhub.
Baca Juga : Harga BBM Pertamina Hingga Vivo Pada Pekan Ini, Catat Informasinya
Tidak hanya itu, bengkel dengan sertivikasi masih melakukan uji tipe di hasil produk konversi motor listrik untuk bisa memastikan kesesuaian regulasi kendaraan masuk pada aspek keselamatan.
Secara langsung AISI memberi dukungan di dalam program konversi tersebut, hanya saja dari aspek bisnis dikatakan berbeda dari anggotanya.