INAKINI.COM – Kasus suap Rektor Unila baru-baru ini masih diperbincangkan dengan memberikan poin penting di proses penerimaan mahasiswa baru.
Bisa dikatakan kasus suap Rektor Unila ini menjadi tamparan penting bagi kalangan pengamat pendidikan yang mana seorang Rektor bisa melakukan tindakan tersebut.
Berkaca pada kasus suap Rektor Unila, Komisi X DPR terus memberi usulan kepada pemerintah untuk bisa memperbaiki tata cara penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Dari sinilah ada pengungkapan kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang membuat Rektor Universitas Lampung, Unila, Karomani menjadi tersangka.
Dede Yusuf sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR memberi pernyataan terhadap kasus suap yang dilakukan Rektor Unila tersebut.
Baca juga : Hasil Terbaru BWF World Championships 2022, Rinov dan Pitha Masuk 16 Besar
Dede Yusuf sendiri menganggap dari kejadian tersebut menjadi cambuk ke depan untuk bisa memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa PTN ke depannya.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,†kata Dede Yusuf pada Selasa 23 Agustus 2022.
Menurut Dede Yusuf sendiri pihak pemerintah dan PTN di semua daerah Indonesia perlu menyadari seperti apa jalur mandiri yang menjadi afirmasi untuk mahasiswa ataupun calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus.