Sedangkan pada pihak Kominfo sendiri MA masih membatalkan satu ayat di PP 46/2021 bukan semuanya seperti halnya migrasi TV analog ke versi digital.
“Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Kementerian
Baca Juga : KAI Capai Laba Bersih Semester I 2022 Sebesar Rp 740 miliar
Bisa dikatakan adanya aturan sewa slot siaran digital telah banyak dikeluhkan terutama pada aspek televisi lokal karena harga yang harus dikeluarkan bisa sampai puluhan juta per bulan untuk satu wilayah siaran saja. Sedangkan dari pendapatan tv lokal sendiri tidak sebesar dari versi televisi nasional. *