Tidak hanya itu, bahwa Irto juga mengimbau kepada semua pengguna Pertalite dan solar yang bisa berhak memakai BBM jenis subsidi. Proses mendaftarkan kendaraan juga bisa dilakukan secara online ataupun offline.
Beberapa dokumen perlu didaftarkan diantaranya KTP, foto kendaraan bila dari versi daftar online, hingga STNK.
Sedangkan pada proses pendaftaran online bisa langsung mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id hingga menggunakan aplikasi MyPertamina bisa diunduh di smartphone masing-masing.
Sedangkan dari sisi pendaftaran secara offline dapat dilakukan menggunakan booth-booth yang tersedia Pertamina di berbagai SPBU ataupun lokasi lainnya.
Dari pendaftaran tersebut pihak Pertamina langsung mendata masyarakat yang mana berhak mendapatkan subsidi BBM.
Baca Juga : Resmi Dirilis, 3 Nama Layak Jadi Capres 2024 PDIP, Siapa Saja Daftarnya?
Tujuan pada sisi agar subsidi disalurkan pemerintah hingga benar-benar tepat sasaran terutama dari sisi kendaraan roda empat.
Selain itu Irto juga menjelaskan setelah melakukan pendaftaran masyarakat tidak perlu memakai aplikasi kembali untuk beli BBM Pertalite dan Solar.
Hanya saja konsumen bisa menggunakan QR Code yang diterima ketika melakukan mendaftar.
“Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP,†kata Irto. *