INAKINI.COM – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus 2022 berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan saat ini sebanyak 16 partai politik sudah terkonfirmasi akan mendaftar sebagai peserta Pemilu pada 2024.
Pendaftaran baru akan dibuka besok, Senin 1 Agustus 2022.
“Update ada 16 partai politik (parpol),” ungkap Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi pada Minggu (31/7).
Berdasarkan data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat ada 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
Berikut ini data sementara pendaftaran parpol ke KPU:
- PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
- Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
- Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
- Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30
- NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00
- PKB: 1 Agustus 2022
- Partai Kebangkitan Nusantara: 2 Agustus 2022, pukul 13.00
- Partai Garuda: 3 Agustus 2022, pukul 14.00
- Partai Demokrat: 5 Agustus 2022, pukul 14.00
- Partai Golkar: 10 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Buruh: 12 Agustus 2022, pukul 13.00.