“Nanti masalah ditahan apa enggaknya kita update ya,†kata Zulpan.
Seperti diketahui bahwa status tersangka Roy Suryo disebabkan adanya pelaporan dari perwakilan umat Buddha yakni Herna Sutana.
Baca Juga : Agenda Presiden Kunjungi Cina, Jepang, Dan Korea Selatan Di Akhir Juli
Dari pihak Herna sendiri menilai bahwa Roy telah melakukan penistaan agama disebabkan merubah meme stupa menggunakan wajah mirip Presiden Jokowi.
Laporan atas kasus tersebut telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut Roy juga dituding melanggar Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.