INAKINI.COM – Tidak ada yang menyangka bahwa dari seorang profesi YouTuber bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan persyaratan konten yang pernah dibuat.
Menjadi kabar baik bagi para profesi YouTUber yang mana semua konten yang berhasil diunggah ke YouTube dan berhasil menarik minat penonton lebih banyak bisa dijadikan jaminan utang.
Sesuai dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif.
Baca Juga : Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, KKP Tetapkan 3 Tersangka
Pihak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut yang mana memuat proses dan skema pembiayaan untuk semua pelaku ekonomi kreatif.