Peraturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 12 Juli 2022. Presiden Jokowi sendiri menginginkan bahwa akses layanan kesehatn di fasilitas kesehatan khusus ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir telah dipersiapkan dan mencakup masyarakat kurang mampu.
Baca Juga : Holding Danareksa Jadi BUMN Spesialis Transformasi Pertama Di Indonesia
Kriteria penerima program persalinan gratis tersebut masih ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah adanya kasus kematian ibu dan bayi.
Instruksi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, hingga para gubernur hingga bupati atau walikota beserta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.