INAKINI.COM – Status tersangka dari dugaan kasus penipuan investasi Quotex yakni Doni Salmanan akan segera masuk ke tahapan persidangan.
Dari semua berkas perkara hingga barang bukti telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Tinggi ataupun Kejati Jawa Barat.
Sampai sekarang Doni Salmanan masih berada di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung, sehingga dalam masa 20 hari akan dilakukan penahanan.
“Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap,†kata Wakil Kepala Kejati Jabar, Didir Suhardi pada Selasa 5 Juli 2022.
Sedangkan dari barang bukti yang sudah disimpan sementara di Kantor Bale Bandung telah tersedia dan telah terkumpul sebanyak 100 item barang bukti dari perkara investasi bodong Quotex.