Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeAutomotiveSiap-Siap, Akhir Tahun Persyaratan Wajib Perpanjangan STNK Perlu Uji Emisi

Siap-Siap, Akhir Tahun Persyaratan Wajib Perpanjangan STNK Perlu Uji Emisi

INAKINI.COM – Setiap kendaraan wajib memperpanjang STNK selama 1 tahun sekali baik itu roda dua dan roda empat.

Namun, pada beberapa prediksi ke depan bahwa pada persyaratan wajib untuk perpanjangan STNK perlu dilakukan uji emisi.

Pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat telah menargetkan untuk bisa melakukan uji emisi gratis terhadap 2.500 kendaraan yang akan dilakukan pada 5-7 Juli 2022 mendatang sebagai satu upaya mengurangi tingkat polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Juga : Dianggap Tidak Bermanfaat, Aplikasi MyPertamina Trending Topic Hingga Review Anjlok

Penerapan dari persyaratan uji emisi pada proses perpanjangan STNK kendaraan rencananya akan diberlakukan pada akhir tahun 2022.

Sehingga dari pihak masyarakat perlu mempersiapkan dan sosialisasi akan terus dilakukan hingga masuk ke momen pemberlakukan pada akhir tahun ke depan.

Belum banyak tanggapan dari masyarakat mengenai adanya persyaratan tambahan dalam perpanjangan STNK hingga wajib melakukan uji emisi.

Diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat melakukan proses perpanjangan STNK dengan adanya uji emisi yang benar-benar ditujukan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan di Jakarta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments