Langkah Cek Tilang Elektronik via Online
Dalam memastikan setiap kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak bisa diakses dari proses cek via online.
Bila penasaran mari kita simak sama-sama seperti apa cara melihat tilang elektronik via online seperti data berikut :
- Mengunjungi halaman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Langkah berikutnya masukkan nomor kendaraan bermotor, nomor mesin kemudian nomor rangka yang bisa dilihat pada STNK.
- Setelah diisi semuanya pilih menu Cek Data.
- Bila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat No data available.
- Bila terdapat pelanggaran akan ada data catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan.
- Nantinya pelanggar lalu lintas akan diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi via website https://etle-pmj.info/id.
Bila dari pelanggar tidak membayarkan denda dalam kurun waktu 15 hari, maka dari STNK pengguna akan diblokir sehingga pelanggar perlu membayar e-tilang untuk proses transaksi.
Baca Juga : Presiden Jokowi Berbelasungkawa dan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo
Tentu saja ada beberapa daftar pelanggaran yang paling sering kena tilang diantaranya melewati marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, mengoperasikan ponsel di jalan, sampai memakai plat nomor palsu.