Tuesday, April 23, 2024
spot_img
HomeBusinessPresiden Jokowi Pilih Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK, yuk Intip...

Presiden Jokowi Pilih Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK, yuk Intip Tugas Resminya

“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip pada Pasal 5 Keppres 10/2022.

Sedangkan dari tugas utama Dewan Nasional KEK tersebut yang sekarang dipegang oleh Menko Airlangga telah terlihat pada Pasal 2 yang mana wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya ke Presiden sekurang-kurangnya kepada Presiden 1 kali dan 1 tahun dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.

Baca Juga : Ibu Iriana Jokowi Berikan Bantuan Kemanusiaan Obat-Obatan di Rumah Sakit Kota Kyiv

Dari dasar Keppres 10/2022 telah memberi aturan dari aspek pendanaan KEK yang mana berasal dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber lain yang dianggap sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments