“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,†dikutip pada Pasal 5 Keppres 10/2022.
Sedangkan dari tugas utama Dewan Nasional KEK tersebut yang sekarang dipegang oleh Menko Airlangga telah terlihat pada Pasal 2 yang mana wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya ke Presiden sekurang-kurangnya kepada Presiden 1 kali dan 1 tahun dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
Baca Juga : Ibu Iriana Jokowi Berikan Bantuan Kemanusiaan Obat-Obatan di Rumah Sakit Kota Kyiv
Dari dasar Keppres 10/2022 telah memberi aturan dari aspek pendanaan KEK yang mana berasal dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber lain yang dianggap sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.