Kondisi tidak stabil skala global tersebut pihak pemerintah telah melihat bahwa penundaan dari penerapan pajak karbon harusnya dilakukan pada 1 Juni 22 ini bisa dilakukan sampai kondisi ekonomi stabil.
“Nah, hal seperti ini harus kami kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon. Jadi kami lihat timingnya untuk penerapan selanjutnya,†kata Sri Mulyani.
Meskipun ada beberapa penyebab penundanaan penerapan pajak karbon tersebut, tetap saja penerapannya masih dilakukan pada tahun ini sebagai rencana pemerintah untuk mengurangi emisi dalam negeri.
Baca Juga : Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite Wajib Daftar Dulu, Begini Skemanya
“Di dalam peraturan regulasi tetap kami susun ini penting, climate change adalah concern yang penting bagi dunia dan kita sendiri,†kata Sri Mulyani.
Sedangkan dari penerimaan pajak karbon sudah dituangkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk penerapannya telah dilakukan sejak 1 April 2022, hanya saja sempat mendapat penundaan hingga ke 1 Juli 2022.