Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pada dasarnya setiap pemohon SIM A dan SIM C membutuhkan data informasi seputar syarat untuk bisa mengajukan permohnan SIM.
- Menyertakan fotocopy KTP masih berlaku sebanyak 2 lembar.
- Menyertakan fotocopy SIM lama dan asli 2 lembar
- Menyertakan tes psikologi SIM.
- Menyertakan Surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pada faktanya biaya perpanjangan SIM A dan SIM C disesuaikan pada peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pada perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan pada SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Bekasi, 21 Juni 2022, Simak Persyaratannya
Diharapkan bagi para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C bisa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Semua orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai tipe kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM diatur dalam Pasal 281.