Bila dicermati kembali, dasar Inpres 4/2022 Wapres sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengkoordinasikan semua pihak Kementerian hingga mampu menciptakan kolaborasi dan menopang hingga semua programnya tidak terasa tumpang tindih.
Pihak Wapres juga menambahkan dengan adanya kolaborasi dan saling menopang tersebut diharapkan bisa memberi anggaran mengenai cara mengurangi angka kemiskinan ekstrim yang masih terjadi di masing-masing kementerian sebagai poin konvergen.
“Kementerian ini masih mengerjakan apa, kementerian ini mengerjakan apa sehingga pekerjaan itu tidak tumpang tindih. Jadi konvergensi daripada pembiayaan itu juga bisa berjalan dengan baik,†kata Wapres.
Baca Juga : Presiden Jokowi Akan Lantik Anggota Kabinet Baru, Siapa Saja Daftarnya?