Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsJadwal SIM Keliling Juni 2022 Polres Cimahi

Jadwal SIM Keliling Juni 2022 Polres Cimahi

INAKINI.COM – Jadwal SIM keliling menjadi kebutuhan utama bagi pemohon ataupun pemilik SIM A maupun SIM C.

Dalam jadwal SIM keliling daerah Polres Cimahi pada bulan Juni 2022 sudah tersedia waktu hingga tempat yang tertera jelas.

Pada faktanya pelayanan dari jadwal SIM keliling di daerah kota Cimahi memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menjangkau layanan perpanjangan SIM.

Polres Cimahi memberi pembagian dari jadwa rutin untuk SIM keliling online ataupun beberapa aspek lainnya.

Baca Juga : Sanksi dan Denda Bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS yang Putuskan Mundur, Ini Daftarnya

Dilansir dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Cimahi, @satlantascimahi, pada 1 Juni 2022 memberi informasi detail dari lokasi dan jadwal perpanajngan SIM A dan SIM C sesuai lokasi berikut :

  1. Hari Senin SIM keliling di Alun-Alun Kota Cimahi pukul 08.00 – 11.00 WIB.
  2. Hari Selasa di area Masjid Agung Lembang pukul 08.00 – 11.00 WIB.
  3. Hari Rabu, lokasi SIM keliling di Cimahi Mall pukul 08.00 – 11.00 WIB
  4. Hari Kamis di area Alun-Alun Kota Cimahi pukul 08.00 – 11.00 WIB
  5. Hari Jumat, di Gate Tol Padalarang Timur pukul 08.00 – 11.00 WIB
  6. Hari Sabtu di Alun-Alun Cimahi pukul 08.00 – 11.00 WIB

Jam operasional perlu diperhatikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan.

Persyaratan perpanjangan SIM keliling juga perlu disediakan sesuai dengan aturannya.

Saat ini Anda bisa mencermati persyaratan dokumen seperti berikut:

  1. Membawa SIM masih berlaku dan tidak melebihi dari masa berlaku.
  2. Membawa KTP asli ataupun SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) masih berlaku beserta fotocopy KTP.
  3. Layanan SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  4. Proses perpanjangan SIM minimal bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  5. Membawa surat kesehatan dokter
  6. Membawa hasil tes psikologis.
  7. Jika SIM telah melebihi masa berlakunya maka prosedur pembuatan SIM baru harus dilakukan sesuai prosedur.

Pembiayaan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000.

Baca Juga : Angka Kasus Covid 19 Indonesia 31 Mei 2022 Bertambah 340 Kasus

Sesuai dengan peraturan pada masa pandemi Covid 19, semua pihak diharapkan mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments