INAKINI.COM – Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan penerimaan pajak hingga April 2022 mencapai Rp 567,69 triliun.
Capaian tersebut merupakan 44,88 persen dari total target yang ditetapkan di dalam APBN yaitu sebesar Rp 1.265 triliun.
Penerimaan pajak pada April 2022 mengalami pertumbuhan 51,49 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 374,7 triliun.
“Pajak kita masih tumbuh sangat kuat sampai dengan akhir April karena memang bulan April adalah penyerahan SPT untuk pajak badan atau korporasi. Kita berharap ini masih bertahan,†ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Senin (23/05).
Secara lebih rinci, penerimaan tersebut berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 342,48 triliun
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 192,12 triliun
- PPh Migas Rp 30,66 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 2,43 triliun
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pertumbuhan penerimaan neto seluruh jenis pajak dominan positif. Kinerja penerimaan yang meningkat sebagai akibat low-based effect, peningkatan kinerja korporasi, peningkatan aktivitas impor, dan dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam paparannya, Menkeu mengungkapkan kontribusi terbesar kepada penerimaan pajak pada April 2022 berasal dari PPh Badan. Kenaikan capaian PPh Badan Tahunan sejalan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan.
“Tahun lalu PPh Badan kita tumbuh hanya 0,5 persen. Tahun ini melonjak 105,3 persen. Jadi ini kontribusinya paling besar terhadap keseluruhan penerimaan pajak kita yaitu 29,3 persen. Kalau PPh badan tumbuh, ini berarti penerimaan pajak kita juga cukup baik,†kata Menkeu.
Kontributor penerimaan pajak berikutnya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang sebesar 18,7 persen. Kinerja PPN DN pada Januari hingga April 2022 tercatat tumbuh 36,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 0,8 persen.
Lebih lanjut, PPN Impor berkontribusi sebesar 13,8 persen dengan pertumbuhan 40,2 persen pada Januari hingga April 2022, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 8,7 persen.
Adapun kontributor berikutnya adalah PPh 21 yang berkontribusi sebesar 10,3 persen. Kinerja kumulatif PPh 21 pada Januari hingga April 2022 tumbuh 26,3 persen dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi minus 4,1 persen.
“Ini karena ada pergeseran untuk pembayaran THR di bulan April dan tentu ini juga menggambarkan kenaikan jumlah pekerja yang sekarang mendapatkan pekerjaan. Kita tentu sangat berharap pemulihan ekonomi seperti yang terlihat di dalam angka pengangguran yang menurun, jumlah kesempatan kerja yang terjadi menimbulkan kontribusi juga terhadap PPh 21,†ujar Menkeu.