INAKINI.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memberi konfirmasi sekaligus mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan Rezky Aditya.
Pihak Majelis telah mengkonfirmasi bahwa Rezky Aditya sebagai ayah bilogis anak Wenny Ariani. Jubir PT Banten, Binsar Gultom, Selasa 24 Mei 2022 membenarkan dan sudah diputuskan bahwa Rezky Aditya resmi sebagai ayah bilogis anak kandung Wenny Ariani.
Baca Juga : Pidato Presiden Pada Sidang Komisi ke-78 UNESCAP
Terdapat konfirmasi Pengadilan Tinggi PT Banten
Dalam esksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri :
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak bilogis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. menolak untuk selebihnya
Terdapat alasan PT Banten mengabulkan banding dari pihak pengguat didasarkan pada majelis hakim mengacu aspek payung hukum putusan MK. No 46/PUU-VII/2010.
Baca Juga : Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas, Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO
Dijelaskan juga dari aspek saksi ahli penggungat Ariest Merdeka Sirait sebagai anak lahir di luar pernikahan memiliki hubungan perdata terhadap ibunya dan keluarga ibunya hingga ayahnya yang bisa dibuktikan memakai media teknologi ataupun ilmu pengetahuan.
Binsar Gultom juga menambahkan dari alasan tersebut PT Banten memberi pendapat bahwa seorang anak perempuan tersebut menjadi anak bilogis terbanding atau tergugat sampai terbanding/tergugat dapat membuktikan seabliknya