INAKINI.COM – Dalam beberapa hari terakhir banyak media memberi informasi seputar vaksin Halal yang sudah diputuskan Oleh Mahkamah Agung.
Mengenai informasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 memperhitungkan bahwa pihak Juru Bicara Pemerintah dalam penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito memberi informasi dari putusan tersebut dianggap sebagai satu payung hukum untuk bisa menyediakan vaksin halal di Tanah Air saat ini.
Dari keterangan pers Wiku pada (27/4/2022) menjelaskan bahwa dari prinsipnya pihak Putusan Mahkamah Agung tersebut sudah diterbitkan sebagai satu modal payung hukum demi memberi jaminan penyediaan vaksin halal di program vaksinasi nasional.
Baca Juga : Ingin Cukupi Kebutuhan Daging Kerbau, Menteri Perdagangan Berencana Impor Kuota Besar
Sampai sekarang Wiku juga memberi penegasan kembali bahwa nantinya semua vaksin di Indonesia sudah bisa digunakan dengan beberapa perhitungan baik dari kedaruratan ataupun dari dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hanya saja adanya peningkatan dari kapasitas vaksin halal pemerintah masih memberi prioritas terhadap penggunaan vaksin terutama bagi umat Muslim.
Berikutnya Wiku juga menambahkan adanya pesan dimana pandemi Covid 19 sudah berakhir kemudian aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia sudah dipastikan tidak benar.
Pemerintah Indonesia sendiri masih tetap dan bisa memutuskan disertai dengan pertimbangan ahli di semua bidang.
Baca Juga : Ingin Bisnis Hampers Kamu Laris Manis? Ikuti Trik Ini
Wiku juga pihak pemerintah masih terus memantau dan menyatakan bahwa kondisi pandemi masih belum selesai. Sehingga dari hari ke hari pantauan pihak Pemerintah tetap mencermati keputusan dan menyatakan setiap perkembangan didasarkan dari pantauan para ahli.
Informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM seputar penyalahgunaan data pribadi juga dikatakan tidak benar.