Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFinanceUpdate 24 April 2022, Sebanyak 39.527 Wajib Pajak Telah Mengikuti PPS

Update 24 April 2022, Sebanyak 39.527 Wajib Pajak Telah Mengikuti PPS

INAKINI.COM – Menurut data dalam laman https://pajak.go.id/pps per 24 April 2022, sebanyak 39.527 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 70.440,27 Miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp 7.155,4 Miliar.

Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.

Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, Suryo mengungkapkan WP dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.

“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” pungkas Suryo pada Kamis (21/04).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments