INAKINI.COM – Keputusan tepat dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mana telah memberi aturan pemberian vaksin kanker serviks ataupun Human Papilloma Virus (HPV) yang diberikan secara gratis mulai tahun ini sebagai satu program wajib.
Kanker serviks ini bisa terjadi karean tumbuhnya sel abnormal di bagian leher rahim, kemudian penyakit ini sebenarya bisa dicegah dengan penggunaan vaksinasi HPV.
Dilansir dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Rits Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selasa (19/4/2022) menyatakan pemberian suntikan vaksin kanker serviks tersebut bisa didapatkan secara gratis dan dibiayai oleh negara mulai tahun ini.
Baca Juga : Telkom Perkuat Kemitraan Strategis Dengan Singtel
Budi sendiri telah mengatakan dari beberapa tindakan preventif dan promotif pemerintah dalam penerapan kebutuhan kesehatan dasar juga perlu diperhitungkan saat ini.
Dari pihak Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Mei Neni Sitaresmi telah mengatakan dari vaksin HPV ini dikatakan penting sebagai tambahan imunisasi dasar rutin bagi anak-anak.
Tidak hanya itu, dari pemberian vaksin HPV gratis ini memberi harapan untuk bisa mengurangi angka kematian akibat kanker serviks.
BAca Juga : BMKG Support 100% Mitigasi Bencana di Pembangunan IKN