Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsBeda Nasib, Besaran THR Karyawan Swasta Akan Dikenakan Pajak

Beda Nasib, Besaran THR Karyawan Swasta Akan Dikenakan Pajak

INAKINI.COM – Pemberian THR bagi karyawan swasta saat ini masih bisa diperhitungkan karena dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2022 yang sudah ditentukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran mendatang.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan mencermati ada mekanisme pemberian THR bagi pengawai Negeri Sipil ataupun PNS yang mana memiliki perbedaan dengan versi pegawai swasta.

Dalam hal ini ada beberapa perhitungan yang bisa dicermati dari pemberian THR bagi PNS dan pegawai swasta.

Pada aspek pertama pada penyaluran THR tidak diberikan kepada PNS aktif akan tetapi juga diberikan bagi pensiunan PNS. Akan tetapi komponen pembentukan penyaluran THR bagi para pNS aktif dan pensiunan jelas berbeda.

Baca Juga : Heboh Ada Dugaan Ribuan Data Pajak Pekerja Hingga CPNS Bocor

Rata-rata penyaluran bagi THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok saja tetapi memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjaman kinerja.

Sedangkan dari penisunan PNS mendapat 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir penisuan PNS tersebut.

Peraturan pedua THR diberikan kepada abdi negara masih bisa lebih besar karena adanya komponen tambahan dari besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR. Dari Peraturan Pemerintah 20/2018 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Spilih pada Lembaga Non Struktural disebutkan bahwa dari besaran THR sendiri diberikan paling besar mencapai angka 25 juta.

Baca Juga : 4 Perilaku Konsumen Generasi Z di Bulan Ramadhan, Kamu Termasuk di Dalamnya?

Dari tahun ini besara dari THR yang diterima bisa lebih tinggi karena terjadi penambahan komponen baru baik tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Untuk peraturan ketiga dimana THR pada PNS tidak dipotong pajak sehingga dari pihak penerima THR PNS ini bisa sepenuhnya besaran pajak ditanggung pemerintah berbeda dari versi swasta yang akan dipotong pajak penghasilan.

Dari aspek pegawai swasta sendiri perusahaan yang tidak memberi THR kepada pegawai akan mendapat sanksi yang diberikan langsung oleh pemerintah.

Bentuk dari sanski kepada perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawai yang disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mana masih merujuk pada Peraturan Pemerintah tahun 2021 mengenai pemberian upah yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga : Warga RI yang Disntik Vaksin Sinovac, Ada Pesan Khusus Dari WHO, Ini Isinya

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments